Calon Dpr Tahun 2024

Calon Dpr Tahun 2024

Berikut Daftar Calon Anggota DPR Pemilu 2024 dengan Keterwakilan Perempuan Kurang 30%. Silahkan unduh di hyperlink berikut:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap atau DCT untuk Pemilu DPR dan DPD 2024. Total ada 9.917 calon legislator (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari 18 partai politik peserta pemilu di 84 daerah pemilihan. Sedangkan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ada 668 Caleg di 38 provinsi sebagai daerah pemilihannya.

“Setelah diverifikasi yang memenuhi syarat dan yang kita tetapkan sebanyak 9.917 orang,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat (3/11).

Hasyim menjelaskan, penetapan Caleg sebagai DCT dilakukan setelah melalui verifikasi serta mendapatkan respon dan tanggapan dari masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) pada Agustus lalu. Ia mengatakan, pada masa pendaftaran calon terdapat sebanyak 10.323 orang yang mendaftar, saat pengumuman penetapan DCS ditetapkan sebanyak 10.185 orang. Setelah tahap itu, yang memenuhi syarat sebagai DCT sebanyak 9.919 dan pada tahap akhir, yang ditetapkan sebagai DCT sebanyak 9.917 Caleg.

Sementara itu untuk DCT DPD, awalnya KPU memberikan akses Sistem Informasi Calon (Silon) kepada 1.030 orang. Sedangkan yang mengikuti penyerahan dukungan 865 orang dan yang memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang. Akhirnya DCS calon DPD yang memenuhi syarat sebanyak 675 orang dan yang masuk DCT sebanyak 674 Orang.

Lebih lanjut, Hasyim menerangkan, dalam proses penetapan DCS menuju DCT, terdapat empat orang yang mengundurkan diri. Selain ini, ada satu orang yang tidak memenuhi syarat dan satu yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda lima tahun pidana.

“Total untuk DCT Anggota DPD jumlahnya 668 orang, dengan rincian laki-laki 535 dan perempuan 133 orang,” ucapnya.

Hasyim kemudian menyampaikan, penetapan DCT dilakukan 4 November 2023 dan akan KPU umumkan secara luas pada masyarakat melalui berbagai macam publikasi. Nanti akan kita unggah di website KPU, melalui link infopemilu.kpu.go.id,” imbuh Hasyim.

Sementara itu, Mochammad Afifuddin, Anggota KPU mengatakan, sebagai antisipasi kemungkinan sengketa DCT, masa pengajuan sengketa penetapan DCT selama 3 hari setelah penetapan. Sementara penyelesaian sengketa berlangsung selama 12 hari kerja.

“Dihitung pada hari kerja. Jadi pihak yang mau menyoal bisa melakukan gugatan sengketa pencalonan mulai tanggal 6, 7, dan 8 November,” terang Afif. []

TRIBUNAMBON.COM - BERIKUT nama-nama calon legislatif (caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis DCT DPR pada Jumat (3/11/2023).

Simak daftar caleg DPR dengan daerah pemilihan (dapil) Provinsi Maluku berikut ini.

KPU merilis, ada 70 nama caleg DPR dalam Pemilu 2024 di Provinsi Maluku.

Di Maluku, ada 18 partai yang masing-masing mencalonkan empat nama, kecuali Partai Gelora dan Ummat dengan tiga kandidat.

Simak 70 nama caleg DPR dapil Maluku untuk Pemilu 2024:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)1. BASRI DAMIS, S.H.2. DJAMALUDIN KOEDOEBOEN, S.H., M.H.3. ESA DIVINUBUN, S.Pi., M.Si.4. Drs. MARTHIN J. MASPAITELLA, M.Si.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)1. HENDRIK LEWERISSA, S.H., LL.M.2. RUDOLF A PICAL3. HANIFAH HEHANUSSA4. F. ALIMUDIN KOLATLENA

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)1. MERCY CHRIESTY BARENDS, S.T.2. HERMAN ADRIAN KOEDOEBOEN, S.H., M.Si.3. MOH HUDHALLAH4. YOHANES JONI SUARLEMBIT

Partai Golongan Karya (Golkar)1. RAMLY I. UMASUGI, S.Pi., M.M.2. H. AZIS SAMUAL, S.Sos., M.Si.3. Marleen J. Petta, S.H.4. Ir. HAMZAH SANGADJI

Partai Nasional Demokrat (NasDem)1. Ir. ABDULLAH TUASIKAL, M.Si.2. ROSITA USMAN, S.H., M.H.3. Ir. ANDERIAS RENTANUBUN4. JAVRENDZIA EKA PUTRI PASANEA, S.H.

Partai Buruh1. E. H. L Pattiasina2. Husen Syukur3. Dominggus Joseph Risaputty4. BAHRUDIN

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)1. TINA H. TAMHER, M.H.2. EMI AHER3. HARMI HAMID

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)1. SAADIAH ULUPUTTY, S.T.2. AMIR RUMRA, S.Pi., M.Si.3. H. SUDARMO, S.P., M.Si.4. TOPIYARINI

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP memutuskan Puan Maharani menjadi kandidat tunggal calon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 yang akan diusulkan partai itu. Menanggapi hal tersebut, Puan mengatakan dia hanya ingin berfokus menjalani pelantikan anggota DPR Periode 2024-2029 dengan lancar dan belum mau membahas perihal kemungkinan terpilih kembali menjadi Ketua DPR.

Puan menuturkan pelantikan anggota DPR periode berikutnya diselenggarakan pada Selasa, 1 Oktober 2024, sehingga pembahasan mengenai pemilihan Ketua DPR tentu menunggu setelah proses tersebut selesai.

“Jadi besok pagi (Selasa) laksanakan pelantikan dulu saja dengan sebaik-baiknya, setelah itu selesai baru akan ada mekanisme selanjutnya,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September seperti dikutip dari Antara.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP itu menyebutkan, setelah semua proses pelantikan selesai, barulah kemudian mekanisme pimpinan DPR akan menentukan, setelah diawali dengan rapat konsultasi dari perwakilan fraksi-fraksi atau perwakilan partai yang diwakili oleh fraksi.

“Setelah itu, baru kami akan bicara terkait dengan mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang akan datang,” ujarnya.

Puan berharap semua proses transisi kepemimpinan DPR bisa berjalan dengan lancar, meski belum bisa memastikan apakah pembahasannya akan langsung dilakukan usai pelantikan atau tidak.

“Saya berharap semuanya berjalan dengan baik dan lancar, sesuai undang-undang yang ada,” tutur putri Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu menambahkan anggota Dewan periode saat ini telah berusaha menuntaskan tugas dengan baik. Para wakil rakyat, kata dia, telah menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran selama lima tahun. Selama menjalankan tugas, secara pribadi Puan menerima semua kritik dalam membangun bangsa ke depan terkait dengan legislasi.

Karena itu, bagi para anggota DPR yang kembali menjabat, tentu akan berusaha maksimal menyempurnakan apa yang telah dikerjakan pada periode mendatang.

Selanjutnya, PDIP putuskan Puan Maharani sebagai calon tunggal Ketua DPR…

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan Puan Maharani menjadi kandidat tunggal calon Ketua DPR periode 2024-2029 yang akan diusulkan partainya. Hal ini mengingat tidak adanya perubahan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur mekanisme penunjukan pimpinan DPR.

Berdasarkan UU MD3, kursi pimpinan DPR akan diberikan kepada lima fraksi partai politik yang memperoleh suara terbanyak di pemilu anggota legislatif atau Pileg. “Insyaallah kalau dari PDI Perjuangan, final calonnya tunggal ibu Puan Maharani,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Said menuturkan keputusan tersebut sudah diputuskan di dalam internal PDIP. “Sudah selesai, final,” ujarnya.

Sementara untuk di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Said menyebutkan partainya sedang membahasnya. Sejauh ini, belum ada keputusan pasti perihal nama yang akan diusung. “Pimpinan MPR dari PDIP perjuangan masih digodok,” kata Said.

Pada Pileg 2024, PDIP meraih suara terbanyak dengan 25.387.279 atau 16,72 persen dari total suara. Artinya, sesuai dengan UU MD3, caleg dari PDIP lah yang akan menjadi salah satu pimpinan DPR.

Kemudian, disusul oleh Partai Golkar dengan perolehan 23.208.654 suara. Pada urutan ketiga ada Partai Gerindra dengan total 20.071.708 suara. Adapun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di urutan keempat, mendapat 16.115.655 suara. Terakhir, Partai Nasdem yang memperoleh 14.660.516 suara.

ANNISA FEBIOLA | ANTARA

Pilihan editor: Pengamat Sebut Elektabilitas Khofifah-Emil Sulit Dikejar Dua Paslon Lain, Ini Alasannya

MEKANISME SELEKSI DAN FORMULIR DAPAT DIUNDUH

MELALUI klik disini : formulir Pendaftaran

NARA HUBUNG : +62 877-5832-2451 (WINARNO)

Tiga calon anggota DKPP unsur masyarakat yang diusulkan DPR, (dari kiri) Muhammad Tio Alansyah, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, diperkenalkan ke anggota DPR saat Rapat Paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (14/6/2022), mengesahkan tiga calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dari unsur masyarakat. Namun, satu dari tiga nama usulan DPR tersebut dipersoalkan lantaran masih menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung.

Tiga calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usulan DPR adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Alansyah. Ketiganya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR dan segera disampaikan kepada Presiden agar dapat ditetapkan sebagai anggota DKPP periode 2022-2027.

Sesuai Pasal 155 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP berjumlah tujuh orang, terdiri dari satu unsur Komisi Pemilihan Umum, satu unsur Badan Pengawas Pemilu, dan lima tokoh masyarakat. Adapun anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak dua orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak tiga orang (Pasal 155 Ayat 5).

Dari tiga nama yang diajukan DPR, semua berlatar belakang penyelenggara pemilu. Raka merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum pergantian antarwaktu 2020-2022 dan pernah gagal dalam seleksi anggota KPU 2022-2027. Adapun Dewi adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu 2017-2022. Sementara itu, Tio masih tercatat sebagai anggota KPU Provinsi Lampung.

Baca juga: Masa Tugas DKPP Periode 2017-2022 Diperpanjang Tiga Bulan

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja antara Komisi II dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah, Senin (6/9/2021).

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pemilihan anggota DKPP dilakukan sejak 13 Juni. Saat itu, Komisi II DPR melakukan rapat internal sebagai bentuk pembicaraan terkait usulan awal calon anggota DKPP. Mekanisme pemilihan pun disepakati dengan setiap fraksi mengusulkan nama yang berasal dari tokoh masyarakat atau akademisi. Nama-nama tersebut harus bisa memahami penyelenggaraan, pengawasan, dan etika penyelenggara pemilu.

”Tanggal 13 Juni dilaksanakan rapat pimpinan dan ketua kelompok fraksi Komisi II DPR sekaligus memutuskan secara musyawarah dan mufakat tiga calon anggota DKPP,” ujarnya.

Tiga nama yang dipilih tersebut, yakni Raka, Dewi, dan Tio, disebut disepakati secara aklamasi oleh semua fraksi di Komisi II DPR. Namun, Doli tak menjawab pertanyaan terkait latar belakang Tio yang masih merupakan anggota KPU Provinsi Lampung periode 2019-2024.

Tiga calon anggota DKPP unsur masyarakat yang diusulkan DPR, (dari kiri) Muhammad Tio Alansyah, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, diperkenalkan ke anggota DPR saat Rapat Paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Secara terpisah, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak DPR untuk mengganti salah satu nama calon anggota DKPP yang masih menjabat sebagai anggota KPU provinsi bahkan terindikasi dalam kasus dugaan korupsi. ”Ini untuk menjaga integritas dan kemandirian DKPP yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita.

Dalam memilih calon anggota DKPP, DPR mestinya membahas lebih dalam mengenai nama-nama yang pernah terseret dugaan kasus korupsi sebelum pengambilan keputusan di rapat paripurna. Mereka juga bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI untuk memastikan calon yang dipilih tidak pernah terlibat kasus korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.

Kompas telah mencoba menghubungi Muhammad Tio Alansyah, tetapi belum direspons hingga berita ini terbit.

Di sisi lain, JPPR mendorong agar pelaksanaan pengusulan anggota DKPP dari unsur masyarakat oleh Presiden dan DPR dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu. Sementara di tingkat provinsi, sebaiknya pemilihan anggota DKPP dilakukan oleh tim seleksi yang independen, mandiri, dan berintegritas. Bahkan, tim seleksi itu mestinya bisa memberikan usulan dan menolak calon anggota DKPP yang terindikasi tidak berintegritas.

Baca juga: Pemilihan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar Dilakukan Transparan

Suasana sidang di DKPP, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby pun menilai, proses pemilihan Tio sebagai calon anggota DKPP melanggar etik karena masih aktif sebagai anggota KPU Lampung sehingga tidak bisa mewakili unsur masyarakat. Ini berbeda dengan Raka dan Dewi yang sudah tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, sebaiknya Tio mundur dari jabatannya di KPU.

”Tiga nama usulan DPR kurang representatif karena tidak ada representasi dari masyarakat sipil, semuanya dari unsur penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Alwan menambahkan, DKPP periode 2022-2027 harus bisa menjaga hubungan dengan KPU dan Bawaslu. Ketiganya merupakan kesatuan penyelenggara pemilu sehingga perlu ada harmonisasi dan komunikasi yang baik. Semua harus bekerja sesuai amanat UU dengan menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas.