Dprd Jakarta Selatan
Tugas dan wewenang Pimpinan DPRD
Pemberhentian Pimpinan
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Pemberhentian Pimpinan
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
(1) DPRD mempunyai fungsi:
a. pembentukan peraturan daerah;
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat.
(4) Fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. membahas bersama Gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah; b. mengajukan usul rancangan peraturan daerah; dan c. menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Gubernur.
(5) Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. (6) Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.
Terjaminnya kualitas servis karena kendaraan Anda akan ditangani oleh teknisi yang berpengalaman dan bersertifikat. Selama proses servis, para teknisi didukung dengan peralatan yang lengkap dan modern sesuai dengan standar kualitas TOYOTA
Layanan di bengkel resmi TOYOTA Menggunakan TOYOTA Genuine Parts yaitu suku cadang resmi dari TOYOTA dengan mengedepankan kualitas dan telah dirancang sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan kendaraan kesayangan Anda.
Promo Yaris Cross termurah Dp 27Jt + Diskon Tambahan
ketersediaan•budget per bulan
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Mitra kerja Komisi terdiri dari: Komisi E, Bidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi: 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Sosial; 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 5. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi; 6. Dinas Kepemudaan Dan Olahraga; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak; 8. Biro Kesejahteraan 9. Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah; dan 10. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan. Koordinasi Komisi dan Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD. SUSUNAN Pimpinan Komisi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif. Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi berdasarkan musyawarah Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan. Hasil Musyawarah disampaikan dalam rapat paripurna.